JAKARTA - Presiden Joko Widodo minta pelayanan pembuatan KTP elektronik ( e-KTP) dipercepat. Presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menerbitkan aturan demi percepatan hal yang demikian. "Aku meminta agar dikerjakan percepatan pelayanan KTP elektronik sehingga seluruh warga negara yang wajib ber-KTP menerima pelayanan yang kencang dari negara, jangan hingga rakyat menunggu lama" ujar Jokowi dikala memimpin rapat terbatas membahas Pemberesan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
"Mungkin dijadikan Permendagri yang lantas diatur, waktu usainya e-KTP berapa hari, atau syukur dapat berapa jam. Bila ada aturan menteri, di bawah itu pelayanan e-KTP nya akan lebih kencang" lanjut ia. Malah, Kepala Negara minta petugas kependudukan dan catatan sipil di tempat jemput bola. Khususnya di kawasan yang jalan masuk dari permukiman penduduk ke kantor pelayanan pemerintah susah sebab situasi geografis. Presiden Jokowi mau cara identitas tunggal dapat langsung terbentuk. Cara itu juga seharusnya disangga data dan isu administrasi kependudukan yang terintegerasi. Bagi rakyat, lanjut Presiden, kepemilikan kartu pedoman penduduk dan Kartu Keluarga betul-betul diperlukan sebagai persyaratan untuk mengakses pelayanan publik. Seumpama memasang listrik, membuka rekening di bank sampai pelayanan dokumen lainnya.
Sumber : http://romresu.net
Sumber : http://romresu.net
Comments
Post a Comment